BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pengertian
badan usaha berbeda dengan pengertian perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan
yuridis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan
jasa dengan tujuan untuk memperoleh laba. Perusahaan adalah suatu unit kegiatan
yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan
barang dan jasa bagi masyarakat, mendistrubusikannya, serta melakukan
upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat. Pengusaha adalah orang yang mengatur tata kerja ataupun kerja sama
antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan
mencari keuntungan.
Tujuan utama dan akhir dari badan usaha adalah
keuntungan atau laba. Tujuan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mengelola
secara optimal semua sumber daya yang dimilikinya. Pengelolaan itu dapat
dilakukan dengan sistem manajemen yang tepat seperti, adanya perencanaan ,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Ada pula yang disebut fungsi
operasional seperti fungsi personalia, pembelanjaan, produksi, dan pemasaran.
Dari segi sosial badan usaha memiliki manfaat yang
nyata bagi lingkungan di luar badan usaha seperti penyediaan lapangan kerja dan
peningkatan kualitas hidup.
Menurut lapangan usahanya atau kegiatannya ,
perusahaan atau badan usaha digolongkan menjadi lima. Yaitu :
1. Ekstraktif
2. Agraris
3. Industri
4. Perdagangan
5. Jasa
Dalam dewasa ini ada 3 pilar utama penggerak kehidupan
ekonomi suatu negara. Yaitu
1. BUMN
2. BUMS
3. KOPERASI
Ketiga pilar utama ini akan lebih jauh dibahas pada
pembahasan makalah ini
BAB II
BUMN, BUMS DAN KOPERASI
A. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1. DEFINISI
Pasal 33 ayat 2 UUD
1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan
bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan
oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung
arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a. Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
b. Menentukan
dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
c. Mengatur
serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Dengan adanya pasal
33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut
serta berperan dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi lebih
nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha
milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yangb seluruh modalnya
dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti
manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7
tahun 1967, perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan
menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan
perseroan (persero).
2. Tujuan Pendirian BUMN
a. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan
kas negara pada khususnya.
b. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan
memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi
d. Turut
aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi , dan masyarakat
e. Mencegah
terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
3. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
a. Lebih
bersifat social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan
kepentingan umum
b. Jika
dalam manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan
tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
c. Selama
masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan
secara terus-menerus
d. Sebagai
agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan
nasional yang sedang dan akan dilaksanakan
e. Merupakan
sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi
harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN
f. Pengorganisasian
dilakukan secara profesionalisme.
4. Karakteristik
Badan Usaha Milik negara
a. Usaha
bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun praarana tertentu guna
melayani kepentingan masyarakat.
b. Menghasilkan
barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata
dan pencetakan uang
c. Dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta
dikelola oleh pemerintah.
d. Dibentuk
untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
e. Dibentuk
dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
f. Usahanya
bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
5. Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik
Negara
a. Kelebihan
BUMN
1. Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat
jaminan dan dukungan dari negara
3. Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
5. Sebagai
sumber pendapatan negara
b. Kekurangan
BUMN
1. Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
2. Manajemen
perusahaan kurang profesional
3. Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
4. Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5. Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
6. Peranan BUMN terhadap Peningkatan Kemakmuran
Rakyat
1. Sebagai
salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat secara optimal
2. Sebagai
mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
3. Mencegah
agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
4. Sebagai
sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara
dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
5. Sebagai
sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya
dapat meningkatkan pendapatan per kapita.
6. Menyisihkan
laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi , dan masyarakat di
sekitar BUMN
7. Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik negara (BUMN)
Badan usaha milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk
yaitu :
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan
adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan modal yang dimiliki
oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk tetap dapat
mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah minimal 51 % .
sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan.
Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan
barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.
2. Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
1. Pendirian
atas usulan menteri kepada presiden
2. Status
hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha
3. Hubungan
organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang
dicapai
4. Kepemilikan
atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat
diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan.
5. Modal
terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal
6. RUPS
memegang kekuasaan tertinggi
7. Dipimpin
oleh direksi
8. Tujuan
utama mencari laba
9. Hubungan
usaha diatur menurut hukum perdata
10. Status
pegawai adalah pegawai swasta.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa
yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan
perusahaan.
Ciri-ciri Perum
adalah sebagai berikut :
1. Pendirian
perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2. Statusnya
adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun1960
dan PP tentang pendirian usaha
3. Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4. Dapat
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kreditdari
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5. Dipimpin
oleh direksi
6. Usaha
adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang
berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7. Dapat
menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8. Pegawai
adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang
berlaku bagi pegawai negeri atau persero
9. Makna
usaha sebagai public service dan profit service seimbang
10. Hubungan
organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
c. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan
adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang
menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian
dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum,
dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta
pelayanan yang memuaskan.
Ciri-ciri perjan
adalah sebagai berikut :
1. Tujuan
utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi,
efektivitas dan ekonomis.
2. Permodalan
dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
3. Merupakan
bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
4. Dipimpin
oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
5. Perjan
memperoleh fasilitas negara.
6. Pegawai
perjan adalah pegawai negeri.
7. Perjan
berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah
sebagai pemerintah.
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Definisi Badan Usaha Milik Pemerintah
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha
yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.
Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki
oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma (Fa),
Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan paal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga
penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan
yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada ditangan seseorang
yang kemudian dikenal dengan usaha swasta
2. Ciri-ciri badan usaha milik swasta
a. Dimiliki
oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
b. Pemilik
dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi
pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
c. Keuntungan
dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
d. Keberhasilan
atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau
pimpinan
e. Modal
berasal sepenuhnya dari pihak swasta
f. Modal
dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan
g. Modal
dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.
3. Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik
Swasta
a. Fungsi
perencanaan, yaitu tiap-tiap direktur dalam jenjang vertikal membuat rencana
untuk departemen atau bagian masing-masing
b. Fungsi
pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan wewenang
penuh dalam memimpin pelaksanaan pekerjaan dan harus dapat
menentukan arah serta tujuan pekerjaan antar bagian dalam perusahaan
c. Fungsi
pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada terciptanya suatu keadaan yang
memungkinkan karyawan dan seluruh anggota organisasi sadar akan pekerjaannya
dan termotivasi untuk mencapai suatu prestasi yang baik bagi mereka sendiri dan
pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi perusahaan.
d. Fungsi
Pengawasan, yaitu seorang manajer harus mengawasi apakah tugas yang sudah
diberikan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah
ditetapkan serta untuk mengambil suatu tindakan perbaikan.
e. Fungsi
sosial , yaitu perusahaan membuka kesempatan kerja yang luas kepada masyarakat
serta menjaga lingkungan hidup.
f. Fungsi
ekonomi, yaitu perusahaan berperan serta dalam peningkatan produksi barang dan
jasa, membantu peningkatan pendapatan negara, dan membantu memperlancar
jalannya perekonomian nasional
Jenis-jenis badan usaha milik swasta adalah :
1. Perusahaan Perseorangan (Po)
Secara definisi yang
dimaksud perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu.
Akan tetapi dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan
keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota
keluarga untuk menjalankannya. Dalam suatu perekonomian tidak mudah untuk
menentukan apakah suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan
perseorangan atau merupakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan
sebagai perusahaan.
Dalam setiap
perekonomian perusahaan perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak
jumlahnya. Sebagai contoh pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80
persen dari jumlah unit usaha merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi
walaupun jumlahnya banyak, nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan
oleh usaha yang seperti itu relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan
perorangan walaupun banyak, tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang
relatif terbatas dan nilai produksinya juga terbatas.
Pengelolaan
perusahaan perseorangan hampir seluruhnya adalah perusahaan kecil dan biasanya
langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Jika perusahaan perseorangan
berkembang menjadi besar , maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih
teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung, melainkan akan duduk
sebagai seorang komisaris (pengawas) sedangkan untuk menjalankan usaha akan
diserahkan kepada orang lain atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
1. Dimiliki
oleh perseorangan
2. Pengelolaan
terbatas atau sederhana
3. Modal
tidak terlalu besar
4. Kelangsungan
hidp usaha bergantung pada pemilik perusahaan
Kelebihan dari perusahaan
perseorangan adalah sebagai berikut :
a. Mudah
ddirkan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha perseorangan.
Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk
menjalankannya.
b. Organisasinya
sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Modal yang digunakan relatif sedikit karena
biaya-biaya juga masih renda
Dan umumnya modal yang digunakan adalah tabungan
yang dimiliki
c. Pengelolaannya
fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik
perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat
keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga,
menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai keputusan lain dan bebas
pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari usahanya. Juga pemilik
perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
d. Kerahasiaan
usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri,
seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan
pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya.
Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya
dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga
dapat dirahasiakan.
Adapuan yang menjadi kelemahan perusahaan
perseorangan adalah :
a. Pertanggungjawaban
pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila perusahaan memiliki tanggungjawab
untuk membayar utang, maka tanggungjawab ini tidak terbatas pada modal
perusahaan saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi pemilik
b. Modal
Terbatas
Karena modal hanya berasal dari tabungan pemilik,
sehingga modal terbatas . modal yang terbatas ini mengurangi kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan produk yang besar.
c. Kualitas
Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam
tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya
terbatas. Disamping itu juga susah untuk mendapatkan pekerja yang baik karena
pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan yang memberikan gaji serta jenjang
prestasi organisasi yang lebih besar.
d. Kelangsungan
operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung padakeadaan dan sikap
pemiliknya karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan
perusahaan.
2. Firma (partnership)
Firma adalah
persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama
bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya. Dalam menjalankan
usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu :
1. Anggota
yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
2. Anggota
yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Proses pendirian firma adalah sebagai berikut :
1. Tahap
akta otentik
2. Tahap
pendaptaran akta firma
3. Tahap
pengumuman dalam berita acara
Kelebihan firma adalah
sebagai berikut :
1. Modal
lebih besar, karena pemilik yang menyetorkan modalnya untuk perusahaan sudah
terdiri dari beberapa orang
2. Tanggungjawab
bersama, apabila terjadi sesuatu yang tidak menguntungkan, seperti perusahaan
memiliki utang maka ssemua pemilik menanggung kewajiban secara bersama-sama
3. Status
badan usaha jelas karena memiliki akta dari notaris dan terdaptar di pengadilan
negeri
4. Didirikan
dan pengelolaan secara bersama, maksudnya bahwa perusahaan dikelola secara
bersama-sama oleh pemilik perusahaan yang biasanya pemilik terdiri dari
beberapa orang.
Beberapa kelemahan dari
Firma antara lain :
1. tanggungjawab
pemilik tidak terbatas, maksudnya tanggungjawab pemilik tidak hanya sebatas
pada modal yang ada pada perusahaan tapi kekayaan pribadi juga termasuk dan
dapat ditarik untuk melunasi kewajiban
2. sulit
memperoleh laba
3. gampang
bubar, karena jika terjadi perselisihan antara pemilik maka perusahaan akan
rapuh karena posisi pemilik sama dan mempunyai suara yang selevel
4. modal
sulit ditarik walaupun sekutu mengundurkan diri
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV atau biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah
persekutuan atas dasar kepercayaan. sekutu Komplementer dapat menggunakan modal
dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perusahaan dijalankan oleh
sekutu komplementer yang bertanggungjawab sepenuhnya atas utang-utang
perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 macam
yaitu :
a. Sekutu
komanditer adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu komplementer
dengan menanggung kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
b. Sekutu
komplementer adalah anggota yang menjalankan dan memimpin perusahaan dengan
menanggung kerugian secara tidak terbatas.
Kebaikan Persekutuan
Komanditer antara lain :
a. Kebutuhan
akan modal lebih mudah untuk terpenuhi, karena pemilik atau penanam modal lebih
banyak dan bisa lebih mudah memperoleh pinjaman
b. Pimpinan
perusahaan dapat terdiri dari satu orng atau lebih
c. Tanggungjawab sekutu
komanditer terbatas, tanggungjawabnya hanya terbatas hanya pada modal yang
disetor karena ia tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan
d. Menggunakan
akta otentik maksudnya secara lisan dan tertulis ,
e. Peraturan
tentang pembagian untung dan rugi berdasarkan besarnya modal yang ditanam
f. Kekayaan
pribadi dipisahkan dari kekayaan perusahaan
Keburukan Persekutuan
Komanditer antara lain :
a. Dapat
terjadi selisih paham antar pemilik
b. Sekutu
komanditer tidak ikut menjalankan usaha perusahaan
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah merupakan suatu kumpulan
modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu,
biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk perusahaan dimanaperolehan
modalnya berskala dari penjualan saham.
Beberapa
karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
a. Pemiliknya
adalah para pemegang saham.
b. Kekuasaan
tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
c. Merupakan
suatu perkumpulan modal.
d. Dalam
rapat pemegang saham setiap satu lembar saham yang dimiliki berarti
satu suara.
e. Bertujuan
mencari laba yang sebesar-besarnya.
f. Keuntungan
dibagi atas dasar modal yang disetor. Jadi yang memiliki saham terbanyak akan
memperoleh bagian yang besar.
g. Pemilik
dan pengelolah dipisahkan.
h. Unit
usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).
i. Tatalaksananya
bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)
Tahap dalam pendirian PT
yaitu:
1) Tahap
Akta Notaris
Tahap akta notaries ini merupakan tahap awal dalam
proses pedirian suatu perseroan terbatas. Aktta notaries tersebut diperlukan
untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang didalamnya terdapat anggaran
dasar perseroan tersebut.
2) Tahap
Pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh
notaries tersebut, yang didalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan
kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya.
3) Tahap
Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan.
Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang
berwenang, maka perusahaan tersebut mesti didaftarkan dalam daftar perusahaan,
yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.
4) Tahap
Pengumuman dal Berita Negara
Pengumuman dalam berita Negara merupakan tahap
terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan
untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan
terbatas dengan nama tertentu serta maksud tujuan tertentu sudah didirikan.
Beberapa kelebihan PT,antara
lain:
1) Tanggung
jawab terbatas.
2) Saham
mudah diuraikan.
3) Mudah
memperoleh modal.
4) Pengelolaannya
bersifat professional.
Kelemahan PT, antara lain:
1) Proses
pendiriannya kompleks.
2) Dua
kali bayar pajak.
3) Peraturannya
banyak (sesuai UU).
4) Sukar
merahasiakan kegiatan perusahaan.
5) Dapat
mengurangi motivasi kerja.
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas
adalah sebagai berikut:
a. Rapat
Umum Pemegang Saham
RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. RUPS terdiri dari Rapat Umum
Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.
b. Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang memiliki
kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan (eksekutif).
Organ direksi ini dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula
bertanggung jawab kepada RUPS.
c. Komisaris
Organ komisaris merupakan organ yang melaksanakan
fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh
RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS. Karena disamping
organ direksi ada organ komosaris , maka system seperti ini seiring dengan
system “dewan ganda”.
Perseroan terbatas dapat dibubarkan atau disebut juga
dengan istilah “dilikuidasi” karena alasan sebagai berikut:
1) Bubar
karena keputusan RUPS.
2) Bubar
karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
3) Bubar
karena penetapan pengadilan.
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat
seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran
tersebut.
Ditinjau dari hak-hak pesero , saham dapat pula dibagi
sebagai berikut :
1. Saham
biasa, sero biasa memperoleh keuntungan (deviden) yang sama sesuai dengan yang
ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham
2. Saham
preferen, sero preferen ini mempunyai hak dan deviden yang sama dengan sero
biasa , dan juga mempunyai hak lebih dari sero biasa
3. Saham
komulatif preferen, pemegang sero jenis ini mempunyai hak lebih dari sero
preferen. Bila hak tersebut tidak dibayarkan pada tahun sekarang , maka akan
dibayarkan pada tahun berikutnya.
Macam dan jenis perseroan
terbatas :
1. PT
Terbuka
Setiap orang memperoleh saham dati PT tersebut. Saham
PT tersebut adalah sero tanpa nama yang ada di bursa efek
2. PT
tertutup
Sero tertututp adalah sero atas nama dan tidak
diperdagangkan di bursa . saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada
orang-orang tertentu saja. Misalnya dalam lingkungan keluarga.
3. PT
Kosong
PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada,
tetapi perusahaannya tidak ada lagi . Orang biasa membeli PT kosong untuk
menghemat waktu dan biaya sebab dengan segera dapat menjalankan kembali
perusahaan yang berhenti tersebut.
C. PERUSAHAAN ASING
Perusahaan Asing adalah foreign corporation yaitu perusahaan yang
sebagian atau seluruh kepemilikan saham tersebut
dimilki oleh pihak asing.
Perusahaan asing bertujuan
mengelola sumber daya alam di Indonesia untuk mencari keuntungan bagi negaranya dan
karena negara dari perusahaan asing ini memiliki alat-alat produksi tetapi
minim jasa maka dari itu perusahaan asing masuk ke Indonesia untuk
mencari keuntungan.
Dan kebutuhan
masyarakat Indonesia terpenuhi dengan adanya investasi asing dari mengkonsumsi BBM sampai penyediaan fasilitas lapangan kerja dapat
mengurangi tingkat pengangguran. Tetapi disini
Indonesia mengalami kerugian, contoh perusahaan asing mendominasi migas di
Indonesia disebabkan UU No. 22 Tahun 2001 yang meliberalisasi sektor migas.
tidak hanya itu, Indonesia disini posisinya di rugikan di karenakan
Indonesia telah melanggar dan menyalahi UUD
1945 yang tertera bahwa bumi air dan kekayaanyang terkandung di dalamnya
di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dan pada kenyataannya bumi air dan
kekayaan Indonesia hanya dinikmati oleh perusahaan
asing dan untungnya hanya untuk mereka dan hanya sekian persen keuntungan yang
didapat untukIndonesia. Sekian juta sumber daya alam dan manusianya hanya untuktereksploitasi
dengan perusahaan asing. Inilah praktik imperialisme di Indonesia.
Kelebihan perusahaan asing..
1.biasanya
perusahaan asing memiliki modal yang sangat kuat, baik itu modal finansial,
hubungan dengan perusahaan asing lainnya dan skill manajemen dari
pengelolanya..
2. perusahaan asing
jika dibandingkan dengan perusahaan lokal lebih transparan dalam keuangannya..
3. bila dikaitkan
dengan keuntungan terhadap seuatu negara, maka perusahaan asing akan menambah
devisa negara dengan hasil produk mereka, serta pajak yang dibayarkan..
4. jika sumber daya
manusianya berasal dari INdonesia, maka mengurangi pengangguran dan menambah
penghasilan pribadi sekaligus nasional..
5. akan menambah
gairah perekonomian bangsa..
Kekurangan /
keburukannya
1. biasanya
ekspatriat akan membawa penghasilannya yang didapat ke negara asal ataupun
negara yang dikehendaki oleh orang asing tersebut..
2. eksploitasi
berlebihan justru menyengsarakan negeri yang diinvestasikannya, malah
menimbulkan konflik di daerah tempat perusahaan asing tersebut
(contoh:freeport).
3. perlu dilihat
jika manfaat lebih kecil dari investasi yang dijalankan, maka PMA tersebut
tidak layak untuk dijalankan
Contoh Perusahaan Asing:
a.
PT Freeport
b.
Exxon
c. PT Excelcomindo Pratama
d. Petronas
e. PT Truba Manunggal
f. Total
g. PT Indofood Makmur
h. Shell
i.
PT Samudra Indonesia
j.
Airasia
k. PT Djarum
l.
Danone
m. Dll.
D. BADAN USAHA KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan Hukum Koperasi, yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2. Badan Hukum Koperasi
Seperti halnya perusahaan lain yang berbadan hokum,
maksudnya adalh adanya pemisahan antara harta koperasi dengan pemiliknya
(anggota koperasi), atau jika terjadi kepalitan dimana koperasi harus melunasi
hutang-hutangnya maka anggota koperasi hanya dituntut sebesar modal yang
diserahkan.
3. Prinsip dan Tujuan Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d. Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Dalam pengembangan koperasi,maka koperasi melaksanakan
pula prinsip:
a. Pendidikan
koperasi
b. Kerjasama
antar koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil,
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3).
4. Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan peranan koperasi adalah
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.
5. Landasan, Asas, dan Karakteristik
Koperasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta
berazaskan kekeluargaan. Sedangkan karakteristik koperasi pada umumnya adalah:
a. Pemilik
adalah anggota sekaligus pelanggan.
b. Kekusaan
tertinggi berada pada rapat anggota.
c. Organisasi
diatus secara demokrasi.
d. Keuntungan
dibagi berdasarkan besarnya jasa anggotanya.
e. Unit
usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
f. Tata
pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
6. Jenis-jenis koperasi
1. Koperasi
Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
2. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi tidak semaju BUMN dan BUMS dikarenakan
lingkupnya yang kecil hanya berfokus pada anggotanya saja, Walaupun sebenarnya
sekarang ini koperasi telah sedikit melebarkan sayapnya dan membentuk bank
koperasi yaitu bank Bukopin. Sesuai dengan jiwa pasal 33 UUD 1945, ketiga
pelaku ekonomi tersebut dalam menjalankan kegiatan ekonominya supaya
mendasarkan diri pada semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh karena itu,
ketiga sektor itu dapat diharapkan saling bekerja sama dan menghidupi sehingga
pada akhirnya dapat dicapai kedudukan yang telatif proporsional. Dan juga
sebagai wujud demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kerja sama antara
koperasi, usaha negara dan usaha swasta perlu lebih ditingkatkan dan
dikembangkan. Badan usaha yang sudah berkembang dan berhasil harus didorong
untuk membantu usaha ekonomi yang belum maju dalam meningkatkan kemampuan usaha
ekonominya. Untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarka
Pancasila, perkembangan perekonomian nasional harus ditata, disusun, dan
bukannya dibiarkan dengan tersusun sendiri. Tata hubungan dan kerja sama serta
kemitraan usaha antara berbagai unsur ekonomi nasional terutama antara
pengusaha kuat dan lemah haruslah terus dibina dan dijalin dalam suasana salaing
membantu dan saling menguntungkan, sebagai suatu perwujudan kesatuan kekuatan
ekonomi nasional yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kebersamaan sesuai
dengan demokrasi ekonomi berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dari pembahasan
makalah yang kami sajikan kami menarik kesimpulan bahwa ketiga pilar utama
penggerak ekonomi saat ini yakni BUMN, BUMS, Koperasi, dan Asing masing-masing
memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, jadi untuk mengembangkan
perekonomian secara luas ketiga bentuk usaha ini harus
dikembangkan dengan pengelolaan yang benar. Karena BUMN, BUMS dan
Koperasi saling berhubungan dalam menjalankan usahanya
- SARAN
Semoga makalah ini dapat menjadi sumber referensi
keilmuan bagi semua pihak.
Daftar Pustaka
wwwww.scribd.com/doc/61931990/Peranan-Tiga-Sektor-Formal-Bumn-Bums-Dan-Koperasi
wwwww.slideshare.net/mangabdul/badan-usaha-milik-swasta
wwwikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
www.rumahbelajarsukses.blogspot.com
Jalan Pondok Pinang 3 No 29 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 021 29044776